Saturday 28 August 2010

Rukun nikah

1. Adanya calon suami
    2. Adanya calon istri
    3. Adanya wali
    4. Adanya mahar
    5. Adanya shighat (ungkapan menikahkan dan menerima nikah)
    6. Saksi (minimal 2 orang).

    Dikutip dari terjemah kitabqurotul u'yun

No comments:

Post a Comment