Tuesday 31 August 2010

Lingkaran Setan

Ampun dech sekarang banyak banget orang-orang yang musta'mal. Pergaulan bebas merajalela.Benteng diri makin hari makin menghawatirkan aja.Hidup serasa dilingkari dengan lingkaran setan.Hal yang jelas-jelas salah dan menyalahi syari'at islam mereka anggap baik. Dan sebaliknya,sesuatu yang benar dan sudah seharusnya ia lakukan sebagai muslim yang baik dan pengikut sunnah Rasul-Nya, malah mereka anggap itu sesuatu yang kolot, sesuatu yang tidak sepantasnya ia lakukan.
Masya Allah...
ya Allah, lindungilah hamba dari godaan syetan yang terkutuk...

Saturday 28 August 2010

Law and Polite Reception by Islamic Law

Law and polite reception by Islamic Law
Implementation of a wedding reception (walimatul 'Urs) was held after the marriage ceremony sunnah and the bride had to have sex but only with simple shapes. Not allowed in a manner that impressed highlight excessive or arrogance.
Law attended the reception which is compulsory although it was invited to perform religious fasting. But there are also said there sunnah.But requirements that must be met, for example:
1. Not present people who will hurt the person who will be present at the party.
2. Nothing matters munkar party site (hated by the Islamic Syari'ah, such as stretch silk fabric held in place a party, etc.).
3. There are no pictures of animals that adorned the walls of the party.
4. None the crush between men and women who are not strange.
5. Do not close the door to where the banquet feast.
6. Distancing leads the party faces

Hukum dan Tata Krama Resepsi Menurut Hukum Islam

Penyelenggaraan resepsi pernikahan (walimatul ‘Urs) itu sunnah diselenggarakan setelah akad nikah dan mempelai sudah melakukan hubungan seks walau hanya dengan bentuk sederhana. Tidak boleh dengan cara yang berlebihan atau terkesan menonjolkan kesombongan.
Hukum menghadiri resepsi itu wajib hukumnya walau yang diundang itu sedang melakukan ibadah puasa. Namun ada juga yang mengatakan sunnah.Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Tidak hadir orang yang akan menyakiti diri orang yang akan hadir di pesta tersebut.
2. Tidak ada hal-hal yang munkar ditempat pesta (dibenci oleh syari’at islam, seperti hamparan kain sutra yang digelar ditempat pesta, dll).
3. Tidak ada gambar-gambar binatang yang menghiasi dinding tempat pesta.
4. Tidak ada desak-desakan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya.
5. Tidak menutup pintu menuju tempat jamuan makan pesta.
6. Menjauhkan wajah pesta dari maksiat

Dikutip dari terjemah kitab qurotul u'yun

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan sebelum menikah


1. Mencari pasangan yang seimbang (kafa’ah)
Yang dimaksud kafa’ah disini adalah keseimbangan dalam hal keagamaannya,kenasabannya (keturunannya),kesempurnaan dalam bentuk fisik dan kehormatan pekerjaannya (profesinya). Namun yang paling harus dipertimbangkan adalah keseimbangan agamanya (sama-sama beragama islam). Keseimbangan yang lain itu tidak harus benar-benar seimbang pun sebenarnya tak mengapa.
2. Niat mengikuti jejak Nabi
Bagi orang yang hendak menikah seyogyanya ia dalam menikah itu disertai dengan niat mengikuti jejak (ajaran) Nabi SAW. Yaitu niat memperbanyak umat Muhammad SAW, bertanggung jawab dengan baik dalam hal memberi nafkah kepada istrinya, menyelamatkan keutuhan agamanya dan demi mengharap karunia seorang anak yang shalih yang dapat diharap do’anya.
3. Mencari orang yang taat beragama
Nabi SAW bersabda:” Barang siapa menikah denagn seorang perempuan karena menginginkan harta dan kecantikannya, maka Allah akan menjadikan ia terhalang oleh harta dan kecantikan perempuan itu. Dan barang siapa menikahi perempuan karena ketaatan agamanya, maka Allah akan memberi dia rizki dengan harta dan kecantikannya.
Sebuah hadits lain Nabi SAW bersabda: “Janganlah kamu menikah dengan seorang perempuan kareana kecantikannya. Sebab kecantikan itu mungkin (justru) bisa menjadikan dirinya tercela. dan jangan pula karena hartanya. sebab mungkin hartanya itu bisa menjadikan dirinya sombong. Dan hendaklah kamu mencari perempuan yang baik akhlaknya.
4. Mencari perempuan yang produktif dan perawan
Dalam hal ini Nabi bersabda: “Menikahlah kalian dengan perempuan yang banyak kasih sayangnya lagi banyak anak. sebab sesungguhnya kami (kelak) akan berlomba memperbanyak umat dengn kalian (sebagai andalan). Dan janganlah kalian menikah dengan perempuan tua renta. dan jangan pula dengn perempuan mandul. Karena sesungguhnya putra putri orang-orang islam yang meninggal sewaktu masih kecil (sebelum akil dan baligh) berada dibawah naungan arsy. Mereka diaayah asuh oleh nabi Ibrahim kekasih Allah sebagai ayah mereka. Mereka itu memohonkan ampunan kepaha Allah buat ayah-ayah mereka (yang masih hidup didunia).
Nabi SAW bersabda: Menikahlah kalian denagn perempuan yang masih gadis. Sebab sesungguhnya perempuan yang masih gadis itu lebih sedap mulutnya dan lebih mapan rahimnya serta lebih bagus perangainya.
5. Mencari perempuan yang bukan famili dekat
Dalam hal ini Nabi SAW bersabda: “janganlah kalian menikah dengan perempuan yang masih ada hubungn famili (dekat). Sebab sesungguhnya anak yang dilahirkan akan menjadi kurus (ringkih dan lemah konstruksi tubuhnya).
Bahwa keadaan yang demikian itu disebabkan oleh faktor lemahnya gairah seksual sewakatu berkumpul dengan perempuan tersebut. Berbeda dengan perempuan yang tidak ada hubungn famili (famili yang sudah jauh); Maka dalam membangkitkan gairah seksual dengn baik. Adapun dari segi (yang lain) untuk menjaga (keadaan ) saling memaklumi dalam bidang ekonomi dan saling penuh pengertian dalam menciptakan keharmonisan, maka perempuan yang masih familinya sendiri adalah lebih utama. Sebab perempuan yang masih ada hubungn famili dekat, biasanya sedikit sekali yang (sampai hati) menghianati kesetiaanya kepada suaminya. Dia selalau menjaga kehormatan, bersabar atas prilaku suami yang (kadang) menyakitkan dan mau menerima apa adanya atas kurangnya ekonomi suami.
Kelebihan lainnya bagi perempuan yang masih keluaraga dekat adalah perempuan tersebut tidak sampai hati mencaci maki suami, tidak mau mentolerir (menerima begitu saja) jika suami dicaci maki, tidak mudah condong pada laki-laki dan ia juga akan memiliki sikap rasa cemburu yang muncul dari kefamiliannya, disamping rasa cemburu yang muncul karaena pisisiny sebagai seorang istri. Bahkan kelebihan tersebut diatas, jarang sekali dijumpai didalam diri perempuan yang bukan famili dekat.
6. Usahakan mencari gadis yang disukai
Suatu hal yang juga perlu diupayakan bagi orang yang hendak menikah adalah berusaha untuk mencari gadis yang disukai. Karena hal ini bisa lebih mendorong terwujudnya suasana keharmonisan.

Hikmah Menikah


1. Meneruskan keturunan
2. Terpenuhinya saluran nafsu sex
3. Diperolehnya keutamaan mencari rizki
4. Taat dan menjaga kehormatan suami
Abdullah bin amr berkata, aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Wanita manapun dimana ia berwajah (berpenampilan) masam dihadapan suaminya, niscaya kelak dihari kiamat wajahnya akan hitam. Kecuali bertaubat dan kembali bersikap baik.”

Keutamaan Membina Rumah Tangga

Mu’adz bin jabal r.a. pernah berkata: “Shalat (sekali) dikerjakan oleh orang yang sudah berumah tangga itu lebih utama dari pada empat puluh kali shalat dikerjakan oleh oarang yang tidak berumah tangga.”
Abdullah bin abbas r.a. juga pernah berkata: “Kawainlah kalian, karena sesungguhnya (ibadah) sehari saja dikerjakan oleh orang yang berumah tangga adalah lebih baik (banyak pahalanya) dari pada (ibadah)seribu tahun (sebelum berumah tangga).
Kepada orang-orang yang membujang Abdullah bin abbas juga pernah berkata: “Kawinlah kalian, karena sesungguhnya sebaik-baik umat Muhammad adalah yang sudah ber istri.”

Dikutip dari terjemah kitab qurotul u'yun

Rukun nikah

1. Adanya calon suami
    2. Adanya calon istri
    3. Adanya wali
    4. Adanya mahar
    5. Adanya shighat (ungkapan menikahkan dan menerima nikah)
    6. Saksi (minimal 2 orang).

    Dikutip dari terjemah kitabqurotul u'yun

Thursday 26 August 2010

Hukum Nikah


Hukum nikah itu tergantung kepada niat orang yang akan melakukannya dan sejauh mana ia membutuhkan pernikahan itu. Hukum nikah diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Wajib
Hukum nikah wajib bagi seseorang jika ia telah mampu (lahir batin), sedangkan jika ia tidak segera menikah akan akan di khawatirkan akan berbuat zina.

2. Sunnah
Sunnah hukumnya jika seseorang yang ingin sekalipunya anak dan ia mampu mengendaliakan diri dari berbuat zina.
3. Makruh
Makruh hukumnya jika orang yang hendak menikah belum berminat punya anak sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina dan jika menikah ibadah sunnahnya akan
terlantar.
4. Mubah
Mubah hukumnya jika orang yang hendak menikah mampu menahan nafsunya dari berbuat zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadahnya tidak sampai terlantar.
5. Haram
anaystrinya. Baik karena ia tidak bisa memberikan nafkah lahir dan batin ataupun karena ada tujuan-tujuan tertentu yang akan mengakibatkan kerugian dipihak istri.Atau jika menikah ia malah mencari mata pencaharian yang diharamkan Allah walaupun sebenarnya sudah berminat menikah dan ia mampu menahan nafsunya dari zina.

Klasifikasi hukum diatas tersebut juga berlaku bagi wanita. Namun, bedanya antara wanita dan laki-laki hanya ada pada nafkah lahir(materi). Nafah lahir hanya diwajibkan untuk kaum pria saja. Karena kewajiban wanita itu sebenarnya hanya untuk melayani suami saja.