Saturday, 28 August 2010

Rukun nikah

1. Adanya calon suami
    2. Adanya calon istri
    3. Adanya wali
    4. Adanya mahar
    5. Adanya shighat (ungkapan menikahkan dan menerima nikah)
    6. Saksi (minimal 2 orang).

    Dikutip dari terjemah kitabqurotul u'yun

No comments:

Post a Comment