Santri Salaf Modern's Blog
Saturday, 28 August 2010
Rukun nikah
1. Adanya calon suami
2. Adanya calon istri
3. Adanya wali
4. Adanya mahar
5. Adanya shighat (ungkapan menikahkan dan menerima nikah)
6. Saksi (minimal 2 orang).
Dikutip dari terjemah kitabqurotul u'yun
No comments:
Post a Comment
Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment