1. Wajib
Hukum nikah wajib bagi seseorang jika ia telah mampu (lahir batin), sedangkan jika ia tidak segera menikah akan akan di khawatirkan akan berbuat zina.
2. Sunnah
Sunnah hukumnya jika seseorang yang ingin sekalipunya anak dan ia mampu mengendaliakan diri dari berbuat zina.
3. Makruh
Makruh hukumnya jika orang yang hendak menikah belum berminat punya anak sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina dan jika menikah ibadah sunnahnya akan
terlantar.
4. Mubah
Mubah hukumnya jika orang yang hendak menikah mampu menahan nafsunya dari berbuat zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadahnya tidak sampai terlantar.
5. Haram
anaystrinya. Baik karena ia tidak bisa memberikan nafkah lahir dan batin ataupun karena ada tujuan-tujuan tertentu yang akan mengakibatkan kerugian dipihak istri.Atau jika menikah ia malah mencari mata pencaharian yang diharamkan Allah walaupun sebenarnya sudah berminat menikah dan ia mampu menahan nafsunya dari zina.
Klasifikasi hukum diatas tersebut juga berlaku bagi wanita. Namun, bedanya antara wanita dan laki-laki hanya ada pada nafkah lahir(materi). Nafah lahir hanya diwajibkan untuk kaum pria saja. Karena kewajiban wanita itu sebenarnya hanya untuk melayani suami saja.
No comments:
Post a Comment