Penyelenggaraan resepsi pernikahan (walimatul ‘Urs) itu sunnah diselenggarakan setelah akad nikah dan mempelai sudah melakukan hubungan seks walau hanya dengan bentuk sederhana. Tidak boleh dengan cara yang berlebihan atau terkesan menonjolkan kesombongan.
Hukum menghadiri resepsi itu wajib hukumnya walau yang diundang itu sedang melakukan ibadah puasa. Namun ada juga yang mengatakan sunnah.Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Tidak hadir orang yang akan menyakiti diri orang yang akan hadir di pesta tersebut.
2. Tidak ada hal-hal yang munkar ditempat pesta (dibenci oleh syari’at islam, seperti hamparan kain sutra yang digelar ditempat pesta, dll).
3. Tidak ada gambar-gambar binatang yang menghiasi dinding tempat pesta.
4. Tidak ada desak-desakan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya.
5. Tidak menutup pintu menuju tempat jamuan makan pesta.
6. Menjauhkan wajah pesta dari maksiat
Dikutip dari terjemah kitab qurotul u'yun
Hukum menghadiri resepsi itu wajib hukumnya walau yang diundang itu sedang melakukan ibadah puasa. Namun ada juga yang mengatakan sunnah.Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Tidak hadir orang yang akan menyakiti diri orang yang akan hadir di pesta tersebut.
2. Tidak ada hal-hal yang munkar ditempat pesta (dibenci oleh syari’at islam, seperti hamparan kain sutra yang digelar ditempat pesta, dll).
3. Tidak ada gambar-gambar binatang yang menghiasi dinding tempat pesta.
4. Tidak ada desak-desakan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya.
5. Tidak menutup pintu menuju tempat jamuan makan pesta.
6. Menjauhkan wajah pesta dari maksiat
Dikutip dari terjemah kitab qurotul u'yun
No comments:
Post a Comment